Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Ambon. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Objek, Subjek, Wajib Pajak/Retribusi, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Saat Terutang, dan Wilayah Pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Kewenangan Walikota dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi.
5. Ketentuan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pihak lain.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kota Ambon.