For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kota Ambon 1/2024 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2024Publication Date:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kota Ambon
Effective Date01 Januari 2024
Publication Date05 Januari 2024
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel; 2. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan; 6. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak MBLB; 7. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir; 8. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Air Tanah; 9. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2012 tentang BPHTB; 10. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB; 11. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 12. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 13. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; 14. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan; 15. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang; 16. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal; 17. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; 18. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 19. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; 20. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 21. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; 22. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek 23. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan; 24. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 25. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 26. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat; 27. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Alat Pemadam Kebakaran; 28. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; 29. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 30. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Ambon. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Objek, Subjek, Wajib Pajak/Retribusi, Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Saat Terutang, dan Wilayah Pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. 4. Kewenangan Walikota dalam memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi. 5. Ketentuan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pihak lain. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi di Kota Ambon.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 5. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk setiap SPTPD.