For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ALAT PENERANGAN JALAN UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Madiun 2/2022 · Perda Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2022Publication Date:26 Juli 2022
Kemitraan Pemerintah & SwastaLalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DAERAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ALAT PENERANGAN JALAN UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Madiun
Effective Date26 Juli 2022
Publication Date26 Juli 2022
Place of EnactmentCaruban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah (KPBU) dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum (APJ) di Kabupaten Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan pelayanan penerangan jalan umum untuk menunjang keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat, serta untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang ramah investasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembagian Kewenangan: Bupati berkedudukan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan dapat menugaskan sebagian tugas kepada Perangkat Daerah. Dibentuk Simpul KPBU, Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali untuk membantu pelaksanaan KPBU.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan penyerahan objek KPBU. Proyek KPBU APJ dilaksanakan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Badan Usaha Pelaksana (BUP) bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan penyerahan objek KPBU. Pemerintah Daerah melakukan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) kepada BUP setelah infrastruktur selesai dibangun dan beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Jika diperlukan, dapat dilakukan penjaminan infrastruktur melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).

(-)

(-)