on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Jember 6/2023 · Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp4.211.894.855.731,00, Belanja Daerah sebesar Rp4.366.082.997.767,00, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp169.188.142.036,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00.
Defisit anggaran sebesar Rp154.188.142.036,00 ditutupi dengan pembiayaan netto.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.