For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Jember 6/2023 · Perda Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Jember
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJember

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp4.211.894.855.731,00, Belanja Daerah sebesar Rp4.366.082.997.767,00, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp928.680.252.910,00 yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Pendapatan Transfer sebesar Rp3.283.214.602.821,00 yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp0,00.

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp3.432.504.654.706,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  2. Belanja Modal sebesar Rp379.707.511.752,00 yang meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya.
  3. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp25.000.000.000,00.
  4. Belanja Transfer sebesar Rp528.870.831.309,00 yang meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp169.188.142.036,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00.

Defisit anggaran sebesar Rp154.188.142.036,00 ditutupi dengan pembiayaan netto.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD.

(-)

(-)