For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Kelurahan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 04/2008 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 04 Tahun 2008 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 04 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:10 Mei 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKelurahan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date10 Mei 2008
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Kota sebagai bagian dari pertanggungjawaban nasional serta menyediakan bahan pertanggungjawaban tersebut bagi kegiatan Pemerintah Kota.

Ketentuan Substansial:

Setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Masyarakat dan badan hukum juga berkewajiban mentaati peraturan kearsipan yang berlaku dan berhak mendapatkan pelayanan informasi kearsipan. Arsip dikelompokkan menjadi arsip dinamis (aktif dan inaktif) dan arsip statis. Arsip aktif dikelola oleh unit pengolah, sementara arsip inaktif diserahkan kepada Kantor Arsip Daerah. BUMD juga wajib menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kearsipan, meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis, pemeliharaan prasarana dan sarana kearsipan, pemberdayaan arsip, penegakan hukum kearsipan, serta penelitian dan pengembangan kearsipan. Upaya penyelamatan dan pelestarian arsip statis juga diatur, termasuk pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna setelah melewati jangka waktu penyimpanan yang ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). Pegawai yang menangani kearsipan terdiri dari pejabat fungsional arsiparis dan pengelola kearsipan, yang memiliki persyaratan dan tunjangan tertentu.

Kantor Arsip Daerah melaksanakan pembinaan kearsipan kepada seluruh satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi politik, perusahaan swasta, dan perorangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengawasan pelaksanaan kearsipan juga menjadi tanggung jawab Kantor Arsip Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (4) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000. 2. Tindak pidana di bidang kearsipan juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971.