Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Tabanan. Perubahan tersebut mencakup:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah Pasal 1 yang mengatur tentang Pendapatan Daerah menjadi Rp. 1.859.707.773.266,85, Belanja Daerah menjadi Rp. 1.874.316.532.764,25, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (14.608.759.497,40). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 74.608.759.497,40 dan Pengeluaran sebesar Rp. 60.000.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp. 14.608.759.497,40.
- Pendapatan Daerah: Mengubah Pasal 2 yang mengatur rincian Pendapatan Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.
- Belanja Daerah: Mengubah Pasal 3 yang mengatur rincian Belanja Daerah, termasuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah: Mengubah Pasal 4 yang mengatur rincian Pembiayaan Daerah, termasuk Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.
- Kegiatan Darurat dan Mendesak: Mengubah Pasal 5 yang mengatur tentang pemanfaatan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan yang bersifat darurat dan mendesak, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah.
- Lampiran APBD: Mengubah Pasal 6 yang menyatakan bahwa uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2020 dengan perubahan kondisi dan kebutuhan daerah.