For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong

Also known as: Permendikti Saintek 26/2025 · Permendikti Saintek No. 26 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2025Publication Date:28 Mei 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date13 Juni 2025
Publication Date28 Mei 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 227).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (Akrel). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Akrel dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Akrel telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Akrel berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Akrel bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Dalam melaksanakan tugasnya, Akrel menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Akrel terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (program studi dan Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), unsur pelaksana administrasi (Subbagian Akademik dan Umum), unsur penjaminan mutu (Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti Perpustakaan, Laboratorium, dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan). Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Akrel. Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Direktur, wakil direktur, kepala subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Akrel berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)