For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KOTA SABANG

Also known as: Perda Kota Sabang 3/2015 · Perda Kota Sabang No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 November 2015Publication Date:20 November 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KOTA SABANG
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date20 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentSabang

Qanun Kota Sabang ini mengubah: 1. Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota Sabang (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sabang Nomor 7)

Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015 membentuk Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Sabang dan MAA Kecamatan sebagai lembaga otonom non-struktural yang menjadi mitra Pemerintah Kota dalam pembinaan adat dan adat istiadat. MAA Kota bertugas melaksanakan pembinaan, pengkajian, pengembangan adat dan adat istiadat serta lembaga adat, dengan fungsi meliputi pembinaan nilai-nilai adat, pengembangan hukum adat, peningkatan kemampuan tokoh adat, penyebarluasan adat, pembinaan peradilan adat, pengawasan penyelenggaraan adat sesuai syariat Islam, pengkajian rancangan produk hukum, pemberian pandangan terhadap pembangunan, peningkatan kerjasama, penyusunan risalah adat, dan berperan serta dalam pekan kebudayaan.

Struktur organisasi MAA Kota terdiri dari Majelis Pemangku Adat (Walikota, Ketua DPRK, Kapolres, Tokoh Adat) dan Pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris/Sekretariat, Bidang-Bidang). Pengurus bertanggung jawab kepada musyawarah MAA Kota. Bidang-bidang meliputi Hukum Adat, Pengkajian, Pendidikan dan Pengembangan, Adat Istiadat, Pelestarian Pusaka dan Pembinaan Khasanah Adat, serta Pemberdayaan Putroe Phang dan Pembinaan Pemuda Adat. MAA Kecamatan memiliki struktur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Musyawarah MAA Kota dan Kecamatan dilaksanakan setiap 5 tahun untuk memilih pengurus, menyusun rencana kerja, dan membahas laporan pertanggungjawaban. Keanggotaan pengurus mensyaratkan WNI domisili Sabang, memiliki kemampuan tentang adat, usia minimal 35 tahun (40 tahun untuk pimpinan), berakhlak baik, taat syariat Islam, dan tidak merangkap jabatan negeri. Pembiayaan MAA bersumber dari APBK, bantuan Pemerintah Aceh, pihak ketiga, dan usaha lain yang sah.

(-)

(-)