For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2021Publication Date:30 Agustus 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date30 Agustus 2021
Publication Date30 Agustus 2021
Place of EnactmentPangkalan Bun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, serta memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang meliputi olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi, olahraga disabilitas, dan olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Pengaturan mengenai tenaga keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan serta penggunaan tenaga keolahragaan asing.
  3. Pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga, termasuk induk organisasi olahraga dan organisasi cabang olahraga.
  4. Penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana olahraga, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga keberadaan dan fungsi prasarana dan sarana olahraga.
  5. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga, serta fasilitasi festival dan olahraga rekreasi.
  6. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  7. Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
  8. Koordinasi dan kerjasama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
  9. Sistem informasi keolahragaan yang terintegrasi.
  10. Pendanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang bersumber dari APBD, APBN, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan, serta pencegahan dan pengawasan terhadap doping.

(-)

Apabila masyarakat dalam melaksanakan haknya tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur Pasal 51 diatas, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pertauran Perundang-undangan yang berlaku