For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019

Also known as: Perda Kota Probolinggo 6/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:22 Juli 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date22 Juli 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010-2014.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo untuk periode 2014-2019. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional, serta kebutuhan akan perencanaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan daerah. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2015 hingga 2019. RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta dokumen perencanaan daerah tetangga. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2019.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010-2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. RPJMD dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi yang menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2020-2024 yang memuat visi dan misi Walikota terpilih.

(-)