on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Also known as: Peraturan BRIN 34/2022 · Peraturan BRIN No. 34 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai instansi pembina diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan ini. Pelatihan ini dirancang untuk membekali Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan penerbitan ilmiah. Pelatihan ini mencakup berbagai metode pembelajaran seperti klasikal, bauran, dan jarak jauh, serta melibatkan tenaga pelatihan akademis dan non-akademis. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan rekomendasi dari unit kerja terkait. Pelatihan ini juga mencakup evaluasi dan monitoring untuk memastikan efektivitas dan peningkatan kompetensi peserta.