Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2016-2036 menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten dengan tujuan mewujudkan sinergitas dan kemandirian pembangunan wilayah Kabupaten Bandung sebagai kawasan yang berdaya saing tinggi berbasiskan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui pemerataan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan wilayah berdasarkan pembagian 8 WP, pemantapan dan pengembangan struktur ruang yang sinergi, pelestarian kawasan lindung dan pengembangan kawasan budi daya, pengembangan kawasan strategis, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan WP sesuai fokus pengembangan daerah, penetapan pusat kegiatan sesuai hirarki dan fungsi, pengembangan sistem sarana dan prasarana transportasi yang mengutamakan angkutan massal, pengelolaan sumber daya air secara terpadu, pengembangan energi alternatif, sistem telekomunikasi terpadu, sistem pengelolaan persampahan, sistem pengolahan limbah, penataan sistem drainase, pengembangan sistem pelayanan jaringan air minum, dan pengembangan sistem kebencanaan.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi rencana sistem pusat kegiatan (PKN, PKL, PKLp, PPK, PPL), rencana sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat dan udara), dan rencana sistem jaringan prasarana lainnya (sumber daya air, listrik dan energi, telekomunikasi, pengelolaan sampah, pengolahan air limbah dan B3, drainase, pelayanan air minum, dan kebencanaan).
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi rencana kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, hutan konservasi, rawan bencana alam, lindung geologi, dan lindung lainnya) dan rencana kawasan budi daya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, perdagangan dan jasa, serta peruntukan lainnya).