on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Also known as: Permendagri 68/2020 · Permendagri No. 68 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembentukan dan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan titik-titik koordinat yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari TK 1 hingga TK 28, dengan rincian posisi geografis yang jelas. Setiap titik koordinat ditentukan berdasarkan pengukuran kartometrik dan disertai dengan peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.