on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 10/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 karena adanya perubahan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk menjawab permasalahan dan praktik pengelolaan BMD yang belum tertampung dalam peraturan daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan negara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pejabat pengelolaan BMD, yang meliputi Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. Setiap pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam siklus pengelolaan BMD.
Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, tarif, dan mekanisme persetujuan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, termasuk persetujuan dari DPRD untuk kasus-kasus tertentu.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemusnahan dan penghapusan BMD, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Terakhir, peraturan ini mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.