For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 10/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date13 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 65).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 karena adanya perubahan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta untuk menjawab permasalahan dan praktik pengelolaan BMD yang belum tertampung dalam peraturan daerah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif dan efisien, sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan negara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pejabat pengelolaan BMD, yang meliputi Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. Setiap pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam siklus pengelolaan BMD.

Peraturan ini juga mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMD, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Setiap bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan khusus terkait jangka waktu, tarif, dan mekanisme persetujuan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Setiap bentuk pemindahtanganan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, termasuk persetujuan dari DPRD untuk kasus-kasus tertentu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemusnahan dan penghapusan BMD, serta penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Terakhir, peraturan ini mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Bupati dapat menerbitkan persetujuan Penghapusan atas Barang Milik Daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 5. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Derah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut. 2. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 3. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.