For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2026

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Pelaksanaan Sentra Industri Garam Nasional

Also known as: Kepmen KKP 59/2026 · Kepmen KKP No. 59 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 59 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2026Publication Date:10 Agustus 2026
Kelautan & PerikananIndustri KimiaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Agustus 2026
Publication Date10 Agustus 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan swasembada garam nasional sebagai program prioritas Pemerintah. Kebijakan ini menetapkan metode pengadaan barang/jasa untuk kegiatan ekstensifikasi Sentra Industri Garam Nasional (SIGN).

Secara substansial, Keputusan ini menetapkan penggunaan metode penunjukan langsung dalam pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan ekstensifikasi SIGN. Ruang lingkup kegiatan tersebut mencakup jasa Konsultan Manajemen Konstruksi serta Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) yang berlokasi di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaksanaan kegiatan ini ditugaskan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, dengan kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan secara berkala minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Selain itu, pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan pendanaan yang dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)