Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2023 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan darurat bencana tsunami di Provinsi Lampung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penanganan bencana tsunami yang cepat, tepat, efektif, terkoordinasi, dan menyeluruh.
Kebijakan ini menetapkan koordinasi pelaksanaan penanganan darurat bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, membuka jejaring bantuan dari masyarakat, swasta, lembaga non-pemerintah, dan luar negeri. Penanganan dan perlindungan diberikan kepada masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, termasuk layanan pendidikan dan kesehatan yang maksimal. Masyarakat, relawan, dan pemberi bantuan dilibatkan dalam pencarian dan pertolongan. Sosialisasi dan pendampingan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta pemulihan dini pasca bencana juga dilaksanakan.
Strategi yang ditetapkan meliputi aktivasi Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB), peningkatan akses informasi satu data, pelaksanaan pencarian dan pertolongan jiwa, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, perbaikan sarana prasarana vital, serta pemulihan fungsi layanan umum dan pemerintahan. Pengerahan personil terlatih, sarana pencarian dan evakuasi yang mencukupi, serta pemanfaatan fasilitas umum yang aman sebagai tempat evakuasi juga menjadi bagian dari strategi ini. Pendidikan, pengobatan gratis, dan Psychological First Aid diberikan kepada korban bencana. Cadangan logistik didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana dilakukan di semua sektor.