For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1948 tentang Militarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PP 50/1948 · PP No. 50 Tahun 1948 · PP Nomor 50 Tahun 1948

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1948Publication Date:22 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMilitarisasi Beberapa Perusahaan Didalam Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Oktober 1948
Publication Date22 Oktober 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan dengan menempatkan beberapa perusahaan di bawah pengawasan Angkatan Perang. Perusahaan yang dimaksud adalah Bagian Percetakan Negara di Yogyakarta, Perusahaan Cliche di Yogyakarta, dan Percetakan Kanten di Ponorogo. Meskipun berada di bawah pengawasan militer, kekuasaan atas pimpinan pekerjaan, pegawai, serta alat dan bahan perusahaan tetap berada di bawah Menteri Keuangan. Pegawai perusahaan diwajibkan untuk tetap bekerja dengan disiplin dan hukum ketentaraan. Pemimpin kesatuan tentara yang ditempatkan di perusahaan memiliki hak untuk memerintahkan dan mengawasi aspek keamanan dan pertahanan tanpa campur tangan langsung dalam pekerjaan perusahaan. Aturan pelaksanaan terkait keamanan dan pertahanan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, sedangkan pelaksanaan Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

1. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin dan hukum ketentaraan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan militer.