on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2026 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perbup Malang 11/2026 · Perbup Malang No. 11 Tahun 2026 · Perbup Malang Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2026 dibentuk sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 207 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata kelola keuangan daerah yang mencakup seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini merinci pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan, termasuk peran Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD), serta para pejabat di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit SKPD.
Ruang lingkup sistem dan prosedur yang diatur meliputi pengelolaan keuangan pemerintah daerah, perencanaan dan penganggaran APBD serta perubahannya, pelaksanaan dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran daerah, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Seluruh rincian teknis mengenai sistem dan prosedur tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.