For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kota Balikpapan 9/2014 · Perda Kota Balikpapan No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 April 2014Publication Date:29 April 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date30 April 2014
Publication Date29 April 2014
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pasal 8: Mengubah tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
  2. Pasal 9: Mengubah pelimpahan tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  3. Pasal 10: Mengubah tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
  4. Pasal 30: Mengatur penganggaran pendapatan daerah pada SKPKD/PPKD dan SKPD.
  5. Pasal 45: Mengubah ketentuan mengenai bantuan sosial.
  6. Pasal 46: Mengubah ketentuan mengenai belanja bagi hasil.
  7. Pasal 47: Mengubah ketentuan mengenai bantuan keuangan.
  8. Pasal 52: Mengubah ketentuan mengenai belanja barang dan jasa.
  9. Pasal 54A: Menyisipkan pasal baru mengenai kegiatan tahun jamak.
  10. Pasal 71: Menambahkan ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang.
  11. Pasal 76: Menambahkan ketentuan mengenai pendanaan urusan pemerintahan.
  12. Pasal 84: Mengubah ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
  13. Pasal 99: Mengubah ketentuan mengenai lampiran Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
  14. Pasal 104: Mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
  15. Pasal 116: Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
  16. Pasal 122: Mengubah ketentuan mengenai DPA-SKPD dan DPA-PPKD.
  17. Pasal 132: Mengubah ketentuan mengenai pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
  18. Pasal 133: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga.
  19. Pasal 157: Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku untuk penyusunan RKA-SKPD.
  20. Pasal 158: Menambahkan ketentuan mengenai perubahan DPA-SKPD.
  21. Pasal 159: Mengubah ketentuan mengenai pergeseran anggaran.
  22. Pasal 161: Mengubah ketentuan mengenai keadaan darurat.
  23. Pasal 172: Mengubah ketentuan mengenai evaluasi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD.
  24. Pasal 181: Mengubah ketentuan mengenai pengelolaan kas non anggaran.
  25. Pasal 187: Mengubah ketentuan mengenai bendahara penerimaan.
  26. Pasal 188: Mengubah ketentuan mengenai bendahara penerimaan pembantu.
  27. Pasal 195: Mengubah ketentuan mengenai pengajuan SPP.
  28. Pasal 205: Mengubah ketentuan mengenai dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran.
  29. Pasal 221A: Menyisipkan pasal baru mengenai bendahara pengeluaran berhalangan.
  30. Pasal 225: Mengubah ketentuan mengenai sistem akuntansi pemerintahan daerah.
  31. Pasal 226: Mengubah ketentuan mengenai sistem akuntansi pemerintahan daerah.
  32. Pasal 228: Mengubah ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
  33. Pasal 232: Mengubah ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
  34. Pasal 251: Mengubah ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  35. Pasal 274: Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan SKPD.
  36. Pasal 275: Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
  37. Pasal 300: Mengubah ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  38. Bab XIVA: Menyisipkan bab baru mengenai Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
  39. Pasal 302: Mengubah ketentuan mengenai peraturan walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)