Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup:
- Pasal 8: Mengubah tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Pasal 9: Mengubah pelimpahan tugas Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
- Pasal 10: Mengubah tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.
- Pasal 30: Mengatur penganggaran pendapatan daerah pada SKPKD/PPKD dan SKPD.
- Pasal 45: Mengubah ketentuan mengenai bantuan sosial.
- Pasal 46: Mengubah ketentuan mengenai belanja bagi hasil.
- Pasal 47: Mengubah ketentuan mengenai bantuan keuangan.
- Pasal 52: Mengubah ketentuan mengenai belanja barang dan jasa.
- Pasal 54A: Menyisipkan pasal baru mengenai kegiatan tahun jamak.
- Pasal 71: Menambahkan ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan jangka panjang.
- Pasal 76: Menambahkan ketentuan mengenai pendanaan urusan pemerintahan.
- Pasal 84: Mengubah ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
- Pasal 99: Mengubah ketentuan mengenai lampiran Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
- Pasal 104: Mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD.
- Pasal 116: Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku untuk penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
- Pasal 122: Mengubah ketentuan mengenai DPA-SKPD dan DPA-PPKD.
- Pasal 132: Mengubah ketentuan mengenai pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
- Pasal 133: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga.
- Pasal 157: Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95 dan Pasal 96 berlaku untuk penyusunan RKA-SKPD.
- Pasal 158: Menambahkan ketentuan mengenai perubahan DPA-SKPD.
- Pasal 159: Mengubah ketentuan mengenai pergeseran anggaran.
- Pasal 161: Mengubah ketentuan mengenai keadaan darurat.
- Pasal 172: Mengubah ketentuan mengenai evaluasi dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD.
- Pasal 181: Mengubah ketentuan mengenai pengelolaan kas non anggaran.
- Pasal 187: Mengubah ketentuan mengenai bendahara penerimaan.
- Pasal 188: Mengubah ketentuan mengenai bendahara penerimaan pembantu.
- Pasal 195: Mengubah ketentuan mengenai pengajuan SPP.
- Pasal 205: Mengubah ketentuan mengenai dokumen yang digunakan oleh bendahara pengeluaran dalam menatausahakan pengeluaran permintaan pembayaran.
- Pasal 221A: Menyisipkan pasal baru mengenai bendahara pengeluaran berhalangan.
- Pasal 225: Mengubah ketentuan mengenai sistem akuntansi pemerintahan daerah.
- Pasal 226: Mengubah ketentuan mengenai sistem akuntansi pemerintahan daerah.
- Pasal 228: Mengubah ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
- Pasal 232: Mengubah ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
- Pasal 251: Mengubah ketentuan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Pasal 274: Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan SKPD.
- Pasal 275: Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pasal 300: Mengubah ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Bab XIVA: Menyisipkan bab baru mengenai Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
- Pasal 302: Mengubah ketentuan mengenai peraturan walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan ini bertujuan untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.