on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 9/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik, yang mampu menerapkan prinsip-prinsip local good governance. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, kelancaran pelaksanaan tugas, dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban meliputi mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, mengutamakan kepentingan negara, memegang rahasia jabatan, bekerja dengan jujur, melaporkan hal yang membahayakan negara, menaati jam kerja, mencapai sasaran kerja, memelihara barang milik negara, memberikan pelayanan terbaik, membimbing bawahan, memberikan kesempatan pengembangan karier, dan menaati peraturan kedinasan.
Larangan meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, menjadi pegawai negara lain tanpa izin, bekerja pada perusahaan asing, memiliki barang milik negara secara tidak sah, melakukan kegiatan yang merugikan negara, memberi sesuatu untuk diangkat dalam jabatan, menerima hadiah terkait jabatan, bertindak sewenang-wenang, menghalangi pelayanan, menghalangi tugas kedinasan, dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden atau kepala daerah dengan cara yang dilarang.
Peraturan ini juga mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kewajiban atau larangan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, beserta tata cara penjatuhannya.