For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 9/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:2 September 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDisiplin Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date02 September 2013
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang baik, yang mampu menerapkan prinsip-prinsip local good governance. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, kelancaran pelaksanaan tugas, dan mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi PNS. Kewajiban meliputi mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kehormatan negara, mengutamakan kepentingan negara, memegang rahasia jabatan, bekerja dengan jujur, melaporkan hal yang membahayakan negara, menaati jam kerja, mencapai sasaran kerja, memelihara barang milik negara, memberikan pelayanan terbaik, membimbing bawahan, memberikan kesempatan pengembangan karier, dan menaati peraturan kedinasan.

Larangan meliputi penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, menjadi pegawai negara lain tanpa izin, bekerja pada perusahaan asing, memiliki barang milik negara secara tidak sah, melakukan kegiatan yang merugikan negara, memberi sesuatu untuk diangkat dalam jabatan, menerima hadiah terkait jabatan, bertindak sewenang-wenang, menghalangi pelayanan, menghalangi tugas kedinasan, dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden atau kepala daerah dengan cara yang dilarang.

Peraturan ini juga mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kewajiban atau larangan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, beserta tata cara penjatuhannya.

1. Hukuman disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. 2. Apabila terjadi pelanggaran disiplin dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Apabila terjadi pelanggaran disiplin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Peraturan Pelaksanaan yang terkait dengan Disiplin PNS masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijatuhi hukuman disiplin. 2. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 3. Jenis hukuman disiplin ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. Jenis hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 5. Jenis hukuman disiplin berat: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.