For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 April 2024Publication Date:29 April 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date29 April 2024
Publication Date29 April 2024
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan dan melindungi tenaga kerja lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pembangunan daerah serta perlunya menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan kesamaan kesempatan tanpa diskriminasi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan perlindungan tenaga kerja lokal, yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Tenaga kerja lokal terdiri dari pencari kerja dan tenaga kerja yang sudah bekerja, dengan persyaratan usia minimal 18 tahun, penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara, dan telah menyelesaikan pendidikan dasar wajib.

Perlindungan tenaga kerja lokal meliputi analisis dan proyeksi ketenagakerjaan, pembentukan tim deteksi dini, pemberdayaan melalui penyediaan informasi lowongan pekerjaan, pengukuran produktivitas, pendidikan dan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), serta bimbingan konseling jabatan. Perusahaan wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan kesempatan pengembangan karir, dan mengutamakan tenaga kerja lokal dalam perekrutan dengan kuota minimal 85%.

Perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping untuk alih teknologi dan keahlian. Dinas melakukan penataan dan pengelolaan administrasi tenaga kerja lokal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 29 dapat dikenai sanksi administratif dan/atau denda. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 3. Sanksi denda paling banyak Rp. 50.000.000.