For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 199 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1966 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Ketua/Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 199/1966 · Keppres No. 199 Tahun 1966 · Keppres Nomor 199 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:16 September 1966Publication Date:16 September 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan dan Pengangkatan Ketua/Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 1966
Publication Date16 September 1966
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Mayor Jenderal TNI Achmad Tahir sebagai Gubernur, sehingga perlu dibebaskan dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, Brigadir Jenderal TNI Dr. Rubijono Kertopati diangkat karena dianggap memenuhi syarat. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Mayor Jenderal TNI Achmad Tahir dan pengangkatan Brigadir Jenderal TNI Dr. Rubijono Kertopati sebagai Ketua merangkap Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)