For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan

Also known as: Keppres 1/1974 · Keppres No. 1 Tahun 1974 · Keppres Nomor 1 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 1974Publication Date:14 Januari 1974
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda Mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Pendapatan dan Atas Kekayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Januari 1974
Publication Date14 Januari 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas pendapatan dan kekayaan. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 5 Maret 1973 di Jakarta. Pengesahan ini dilakukan karena pemerintah tidak berkeberatan dengan isi perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)