For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan

Also known as: Perda Kabupaten Pelalawan 6/2023 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:7 Juli 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan
LocationPemerintah Kabupaten Pelalawan
Effective Date07 Juli 2023
Publication Date07 Juli 2023
Place of EnactmentPangkalan Kerinci

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terutama dalam bidang pendapatan daerah terkait pajak dan retribusi, serta peningkatan penanganan kebakaran. Tujuannya adalah melakukan pemisahan perangkat daerah dan menekankan inovasi pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah melalui perubahan nomenklatur.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  2. Perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
  3. Penambahan Badan Pendapatan Daerah.
  4. Perubahan kepemimpinan rumah sakit daerah dari dokter yang diberi tugas tambahan menjadi direktur rumah sakit.

Pembagian Kewenangan:

Peraturan ini mengatur perubahan susunan perangkat daerah, termasuk dinas dan badan, serta menetapkan tipe masing-masing perangkat daerah (Tipe A, B, atau C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, tetapi lebih fokus pada perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

(-)

(-)