For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 01/2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2014Publication Date:4 Maret 2014
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date05 Maret 2014
Publication Date04 Maret 2014
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan. Latar belakang perubahan ini adalah tarif PBB sebelumnya dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011. Tarif pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen). Tarif pajak untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

(-)

(-)