For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Also known as: Permen LH 11/2006 · Permen LH No. 11 Tahun 2006 · Permen LH Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:2 Desember 2006Publication Date:2 Oktober 2006
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
ThemeJenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
LocationKementerian Lingkungan Hidup
Effective Date02 Desember 2006
Publication Date02 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur bahwa jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan AMDAL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur untuk menetapkan jenis usaha yang lebih kecil dari skala yang ditetapkan namun diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat juga dapat mengajukan usulan kepada Menteri untuk menetapkan jenis usaha yang tidak tercantum dalam lampiran namun berdampak penting. Peraturan ini juga mengatur bahwa jenis usaha yang dampaknya dapat ditanggulangi atau tidak menimbulkan dampak penting dapat dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

(-)

(-)