For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Also known as: Peraturan BRIN 1/2022 · Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2022Publication Date:18 Januari 2022
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemeStatuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date27 Januari 2022
Publication Date18 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 542/ΚΑ/ΧΙ/2002 tentang Statuta Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi nuklir. Statuta ini menetapkan struktur organisasi, tata kelola, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poltek Nuklir berfungsi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN. Pendidikan yang diselenggarakan mencakup program vokasi dan profesi di bidang teknologi nuklir. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta menetapkan sistem penjaminan mutu internal dan pengelolaan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Direktur, Peraturan Senat, Keputusan Direktur, dan Keputusan Senat yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.