For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Also known as: Perda Kota Depok 4/2024 · Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2024Publication Date:31 Mei 2024
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date31 Mei 2024
Publication Date31 Mei 2024
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, mensosialisasikan, dan memantapkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, pandangan hidup bangsa, serta falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Pembinaan Ideologi Pancasila diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, menjawab tantangan zaman, dan mengatasi permasalahan ideologis yang mengancam keutuhan dan kebhinnekaan.

Pemerintah Daerah Kota Depok menyelenggarakan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan membentuk Forum Pembinaan Ideologi Pancasila yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, media massa, dan partai politik. Sasaran pembinaan meliputi aparatur sipil negara, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat umum. Kegiatan pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, diskusi kelompok terpumpun, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pendekatan yang digunakan dalam Pembinaan Ideologi Pancasila adalah partisipasi, kesetaraan, keterbukaan, kolaborasi, kreativitas, akademik, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa, menghindari indoktrinasi. Forum Pembinaan Ideologi Pancasila menyusun materi pembinaan dengan berpedoman pada Badan atau Lembaga Negara yang membidangi Pembinaan Ideologi Pancasila, serta dapat menambahkan muatan lokal seperti budaya, kesenian, sejarah, dan tokoh sejarah lokal.

Masyarakat berperan serta aktif dalam Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai agen perubahan, pendukung pelaksanaan, dan penyedia fasilitas. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan aktif. Pemerintah Daerah Kota juga dapat melaksanakan kerja sama dalam mendukung penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Forum Pembinaan Ideologi Pancasila melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. Pendanaan kegiatan ini berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)