on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
Also known as: PP 23/1998 · PP No. 23 Tahun 1998 · PP Nomor 23 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Cipta Niaga, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp. 3.759.117.165,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.