Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepedulian dan peran serta pelaku usaha dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mengarahkan kebijakan TJSLP agar sinergis dengan program pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program TJSLP, terutama bagi yang bergerak di bidang sumber daya alam, penanam modal, dan berstatus badan hukum (kecuali usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi).
- Program TJSLP meliputi bina lingkungan sosial dan kemaritiman, kemitraan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan program kepada Pemerintah Daerah.
- Bidang kerja TJSLP meliputi pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana umum, olahraga dan seni, sosial keagamaan, pariwisata, kelautan perikanan, pelestarian lingkungan hidup, dan bidang lain yang meningkatkan kualitas masyarakat.
- Pembentukan Forum TJSLP untuk koordinasi pelaksanaan TJSLP, yang difasilitasi oleh bagian perekonomian dan pembangunan Pemerintah Daerah.
- Kewajiban Forum TJSLP untuk melaporkan pelaksanaan TJSLP setiap 6 bulan kepada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah melakukan penilaian tahunan terhadap perusahaan yang melaksanakan TJSLP dan memberikan penghargaan.