For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar

Also known as: Perda Kota Makassar 3/2009 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2009Publication Date:7 Mei 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date07 Mei 2009
Publication Date07 Mei 2009
Place of EnactmentMakassar

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kebersihan Kotamadya Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 1999 Nomor 21 Tahun 1999 seri D Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2005 Seri D Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2005 Seri D Nomor 2) 4. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2005 Seri D Nomor 3) 5. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2005 Seri D Nomor 4) 6. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2005 Seri D Nomor 5) 7. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2005 Seri D Nomor 8) 8. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2005 Seri D Nomor 9) 9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2005 Seri D Nomor 10) 10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2005 Seri D Nomor 11) 11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2005 Seri D Nomor 12) 12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2005 Seri D Nomor 14) 13. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2005 Seri D Nomor 15) 14. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2005 Seri D Nomor 16) 15. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2005 Seri D Nomor 17) 16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2005 Seri D Nomor 18) 17. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2005 Seri D Nomor 19) 18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2005 Seri D Nomor 20) 19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2005 Seri D Nomor 21) 20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 2005 Seri D Nomor 22) 21. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2005 Seri D Nomor 23) 22. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2005 Seri D Nomor 24) 23. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keindahan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2005 Seri D Nomor 25) 24. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 30 Tahun 2005 Seri D Nomor 27) 25. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 30 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2005 Seri D Nomor 28) 26. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2007) 27. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2007) 28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2007) 29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007) 30. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2007) 31. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2007) 32. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2007) 33. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2007)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dan mengubah kelembagaan perangkat daerah Kota Makassar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kota Makassar, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, lembaga lain sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta Kecamatan dan Kelurahan. Dinas daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, tata ruang, pemuda dan olahraga, koperasi, kependudukan, tenaga kerja, perhubungan, komunikasi dan informatika, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kelautan, perikanan, pertanian dan peternakan, perindustrian, perdagangan dan penanaman modal, pertamanan dan kebersihan, pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, serta pendapatan daerah. Lembaga teknis daerah meliputi inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, badan kepegawaian daerah, badan pendidikan dan pelatihan, satuan polisi pamong praja, dan berbagai kantor. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk kecamatan dan kelurahan.

Pemangku jabatan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap memangku jabatannya sampai dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)