For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 6/2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2022Publication Date:8 Desember 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date08 Desember 2022
Publication Date08 Desember 2022
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. PTSP dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah dan bentuk layanan lainnya seperti pelayanan administrasi terpadu kecamatan, gerai layanan, layanan keliling, layanan antar jemput, dan layanan bersama antar PTSP.

DPMPTSP memiliki kewenangan untuk menerima dan menolak berkas permohonan, menerbitkan, menyerahkan, mencabut, dan membatalkan dokumen perizinan. Dalam menjalankan pelayanan, DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Tanggung jawab administratif berada pada PTSP, sementara tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan PTSP, dibentuk tim teknis yang memberikan pertimbangan dan rekomendasi teknis.

Pemerintah Daerah wajib membentuk Maklumat Pelayanan Publik yang memuat jenis pelayanan, syarat, prosedur, biaya, waktu, hak dan kewajiban, serta penanggung jawab. Standar pelayanan dan standar operasional prosedur juga wajib disusun, ditetapkan, dan diterapkan. Manajemen PTSP meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Pelaksanaan pelayanan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi daerah yang dihitung dan ditetapkan oleh pejabat perangkat daerah terkait.

(-)

(-)