For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 4/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:28 Mei 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date28 Mei 2020
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mendukung pencapaian target Millenium Development Goal's (MDG’s) Tahun 2025 terkait cakupan pelayanan air perpipaan di wilayah perdesaan. Tujuan penambahan modal adalah untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7 yang mengatur tentang modal dasar PDAM. Modal dasar sebelumnya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) diubah menjadi Rp35.750.000.000,00 (tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Perubahan ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penambahan modal di PDAM karena telah terpenuhinya modal disetor pada tahun 2019, serta menyesuaikan jumlah modal dengan aset Perusahaan Daerah Air Minum. Ayat (3) pada pasal tersebut dihapus.

(-)

(-)