on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
Also known as: Perka BKN 24/2016 · Perka BKN No. 24 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori dan jenjang jabatan Arsiparis (Keterampilan dan Keahlian), angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), penilaian kinerja dan konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat, serta perhitungan angka kredit sebelum berlakunya perolehan angka kredit dari konversi hasil penilaian SKP.