For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 1/2020 · Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:2 Juni 2020
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date02 Juni 2020
Publication Date02 Juni 2020
Place of EnactmentPagar Alam

(-)

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya paparan asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta menekan angka perokok pemula. Penerapan KTR berasaskan pada kualitas kesehatan manusia, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, kelestarian, partisipatif, keseimbangan hak dan kewajiban, keadilan, perlindungan hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Penerapan 100% KTR berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Untuk fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum, KTR berlaku hingga batas kucuran air dari atap terluar.

Peraturan ini melarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok di KTR. Pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan, memberikan bimbingan, dan melaporkan pelanggaran. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala PD dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp. 500.000,-. 3. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda dilarang merokok dapat dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-.