For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 6/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2010
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Pendidikan Jombang
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2010
Place of EnactmentJombang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2010 membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pendidikan Jombang. Pembentukan LPPL ini bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial, dan melestarikan budaya bangsa melalui penyiaran radio di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang berkedudukan di Kabupaten Jombang dan berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas berjumlah 3 orang yang ditetapkan oleh Bupati atas usulan DPRD. Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas. Masa kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa kerja berikutnya. Persyaratan, hak, kewajiban, tugas pokok, dan fungsi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Kekayaan LPPL merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Pembiayaan LPPL bersumber dari APBD dan usaha lain yang sah terkait penyiaran, dengan penerimaan dari usaha lain dibatasi maksimal 15% dari jumlah waktu siaran. Anggaran biaya operasional LPPL harus mendapat persetujuan Bupati atas usul Dewan Direksi dan diketahui oleh Dewan Pengawas. LPPL wajib membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan melalui media massa. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan pengelolaan keuangan. DPRD melakukan pengawasan terhadap LPPL Radio Suara Pendidikan.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang belum terbentuk, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang bertindak selaku penanggung jawab Pengelolaan LPPL Radio Suara Pendidikan Jombang.

(-)