Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Cagar Budaya sebagai penguat budaya nasional, mengembangkan dan memulihkan keaslian Cagar Budaya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi, serta memanfaatkan peninggalan Cagar Budaya untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah. Pemerintah Daerah memiliki tugas melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan mengelola Cagar Budaya peringkat Kabupaten, serta menerbitkan izin membawa Cagar Budaya ke luar Daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi, insentif, dan disinsentif kepada pemilik, pengguna, dan/atau pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya dengan fungsi khusus yang dilestarikan.