For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 14/2018 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:30 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date03 September 2018
Publication Date30 Agustus 2018
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Cagar Budaya sebagai penguat budaya nasional, mengembangkan dan memulihkan keaslian Cagar Budaya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi, serta memanfaatkan peninggalan Cagar Budaya untuk memperkuat citra positif pembangunan daerah. Pemerintah Daerah memiliki tugas melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan mengelola Cagar Budaya peringkat Kabupaten, serta menerbitkan izin membawa Cagar Budaya ke luar Daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah. Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi, insentif, dan disinsentif kepada pemilik, pengguna, dan/atau pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya dengan fungsi khusus yang dilestarikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang menyangkut Cagar Budaya di Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkan yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 49, Pasal 58, Pasal 68 ayat (1), dan/atau Pasal 79 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (1), Pasal 53 ayat (3), Pasal 55 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), Pasal 65 ayat (5), Pasal 73, Pasal 75 ayat (1), diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.