For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 226 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 226 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Also known as: PP 226/1961 · PP No. 226 Tahun 1961 · PP Nomor 226 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1961Publication Date:21 September 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Serta Janda Dan/Atau Anak Yatim Piatunya, Yang Menerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1961
Publication Date21 September 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 226 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan kepada bekas Presiden dan Wakil Presiden serta janda dan/atau anak yatim piatunya yang menerima tunjangan bersifat pensiun. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyetarakan tambahan penghasilan dengan yang telah diberikan kepada bekas pejabat negara lainnya sejak 1 Juli 1961. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tambahan penghasilan sebesar 100% dari pokok tunjangan sebelum 1 Januari 1961, dan sebesar 50% mulai 1 Januari 1961. Tambahan penghasilan ini dibebaskan dari pajak. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Juli 1961.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 1961.

(-)