For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2009 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2009Publication Date:13 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Perseroan Terbata Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date13 Juli 2009
Publication Date13 Juli 2009
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (PD. BPR Syariah) Pemerintah Kota Bekasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Pemerintah Kota Bekasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan status badan hukum ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengharuskan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah, memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modal, serta membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Persetujuan perubahan status badan hukum dan nama PD. BPR Syariah menjadi PT. BPRS.
  • Pengalihan seluruh aset dan kekayaan PD. BPR Syariah (di luar modal dasar) kepada PT. BPRS.
  • PT. BPRS dapat membuka cabang/kantor kas di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota lain.
  • Kegiatan usaha PT. BPRS disesuaikan dengan Undang-Undang Perbankan Syariah.
  • Direksi menyusun rencana kerja tahunan dan laporan tahunan.
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPRS.
  • Penggunaan laba bersih PT. BPRS diatur untuk dividen, cadangan umum, jasa produksi, sumbangan dana pensiun, dan dana sosial pendidikan pegawai.
  • Modal dasar PT. BPRS ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,- dengan komposisi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah dan Koperasi Syariah.
  • Pengaturan mengenai Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi, termasuk pengangkatan, tugas, dan wewenang.
  • Pengaturan mengenai hak, penghasilan, dan penghargaan bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
  • Pengangkatan dan pemberhentian pegawai PT. BPRS oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
  • Pembubaran, penggabungan, pengambilalihan, dan likuidasi PT. BPRS ditetapkan melalui RUPS Luar Biasa.

1. Selama proses administrasi perubahan status badan hukum dan perubahan nama belum selesai maka PD. BPR Syariah tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dalam proses perubahan status badan hukum dan perubahan nama dimaksud, maka dewan pengawas syariah dan Direksi PD. BPR Syariah menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sampai dengan ditetapkannya Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang baru sesuai Peraturan Daerah ini. 3. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya pengesahan akte pendirian PT. BPRS oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, RUPS menetapkan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi PT. BPRS

(-)