For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 10/2019 · Permenhan No. 10 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2019Publication Date:21 Februari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan dan Penetapan Status Gugur atau Tewas Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date08 Maret 2019
Publication Date21 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, dengan menetapkan status tingkat dan golongan kecacatan serta status gugur atau tewas bagi PNS Kemhan. Ketentuan substansial mencakup pembagian tingkat kecacatan menjadi tiga kategori (Tingkat I, II, dan III) dan golongan kecacatan berdasarkan penyebabnya (Golongan A, B, dan C). Penetapan status dilakukan oleh Menteri melalui Panitia Evaluasi Kecacatan. Hak dan kewajiban PNS Kemhan yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia diatur, termasuk pemberian santunan dan tunjangan. Proses evaluasi dan penetapan melibatkan berbagai pihak di lingkungan Kemhan dan TNI.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan asuransi sosial dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)