For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Also known as: Permen PANRB 5/2015 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeUnit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date02 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi. Tujuan utama dari pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas dan fungsi Kementerian PANRB. ULP bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. ULP memiliki tugas seperti mengkaji ulang rencana pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, dan melakukan evaluasi terhadap penawaran. ULP juga memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang. Selain itu, ULP dapat memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan.

(-)

  • 1. ULP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.