on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Sintang 4/2014 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT. Jamkrida) Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2014. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya meningkatkan kapasitas usaha serta mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat dalam meningkatkan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Sintang, peningkatan kualitas dan fasilitas pelayanan, pembiayaan dan kemanfaatan umum sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2014 dalam bentuk pembelian saham dengan nominal sebesar Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang serta merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Mekanisme penyaluran pendanaan untuk penyertaan modal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan didahului dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan PT. Jamkrida Kalimantan Barat.
PT. Jamkrida Kalimantan Barat wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan, yang juga ditembuskan kepada DPRD. Bagian keuntungan/laba dari hasil usaha PT. Jamkrida Kalimantan Barat yang menjadi hak Daerah disetorkan ke Kas Umum Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang sebagai pendapatan Daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dan dapat menunjuk Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.