For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2021Publication Date:19 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date19 Maret 2021
Publication Date19 Maret 2021
Place of EnactmentDemak

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kondisi terkini. Keuangan daerah didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Pengelolaan APBD yang meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD.
  3. Pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Belanja daerah yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
  5. Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.).

Peraturan ini juga mengatur mengenai surplus dan defisit APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah dan utang daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)