on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Bombana 11/2013 · Perda Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Bombana. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan kepelabuhanan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kepelabuhanan dihitung berdasarkan jenis pelayanan, volume dan kegiatan serta frekuensi pemakaian jasa pelayanan kepelabuhanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Struktur dan besarnya tarif retribusi meliputi tarif tempat tambat dan labuh untuk pelayanan kapal, tarif jasa penumpukan material atau barang, tarif bongkar muat di pelabuhan/dermaga, tarif jasa sewa gudang, dan tarif masuk atau portal pelabuhan. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut dalam wilayah Kabupaten Bombana.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi harus melunasi sekaligus pembayaran retribusi yang terutang paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan.
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.