For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.05/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contacs) Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PMK 20/PMK.05/2005 · PMK No. 20/PMK.05/2005

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2005Publication Date:3 Maret 2005
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembebasan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor Tidak Dipungut Atas Impor Barang Berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contacs) Minyak Dan Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2005
Publication Date03 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan mengenai tata cara impor barang dalam rangka kontrak bagi hasil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang tidak dipungut atas impor barang berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contracts) minyak dan gas bumi. Latar belakangnya adalah penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta keberlakuan Kontrak Bagi Hasil yang ditandatangani sebelum UU No. 22/2001 hingga kontrak tersebut habis. Beban Bea Masuk dan PDRI atas impor barang berdasarkan kontrak production sharing menjadi tanggungan Pemerintah.

Ketentuan substansial meliputi pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PDRI atas impor barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang diimpor oleh Kontraktor Bagi Hasil. Fasilitas ini diberikan sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil yang bersangkutan. Kontraktor Bagi Hasil mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) untuk jangka waktu maksimal 12 bulan. RIB harus memuat elemen data yang ditetapkan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI untuk jangka waktu maksimal 12 bulan. Kontraktor wajib melaporkan realisasi impor barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(-)

(-)