For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

Also known as: Permendag 51/M-DAG/PER/7/2017 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:31 Juli 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerusahaan Perantara Perdagangan Properti
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Agustus 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1993).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan usaha perusahaan perantara perdagangan properti, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, meningkatkan profesionalisme perusahaan perantara perdagangan properti, dan menunjang peningkatan kegiatan usaha di bidang properti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri, yang dapat bekerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba.
  2. P4 wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa yang memuat lingkup kegiatan, obyek properti, hak dan kewajiban para pihak, nilai komisi, jangka waktu perjanjian, dan penyelesaian perselisihan.
  3. P4 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti. Kantor Cabang P4 wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli.
  4. Kegiatan usaha P4 meliputi jasa jual beli, sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi properti.
  5. P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa. Besaran komisi untuk jasa jual beli adalah 2% - 5% dari nilai transaksi, dan untuk jasa sewa-menyewa adalah 5% - 8% dari nilai transaksi.
  6. P4 dilarang memberikan data atau informasi yang tidak benar, menawarkan janji yang menyesatkan, dan melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
  7. Setiap P4 wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dari Menteri Perdagangan, kecuali Kantor Cabang P4. SIU-P4 berlaku selama P4 menjalankan kegiatan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
  8. P4 wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur.

1. SIU-P4 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Pemohon SIU-P4 yang belum memiliki Tenaga Ahli bersertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan SIU-P4 dengan menggunakan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan harus menyesuaikan SIU-P4 yang dimiliki dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. P4 yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Tenaga Ahli yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti. 3. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, P4 dapat dikenai sanksi pembekuan SIU-P4. 4. Jika sanksi pembekuan tidak diindahkan, P4 dapat dikenai sanksi pencabutan SIU-P4. 5. P4 yang menjalankan kegiatan tanpa SIU-P4 dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.