For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Aluminium Mealdish (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) Dari Negara Malaysia

Also known as: PMK 145/PMK.011/2010 · PMK No. 145/PMK.011/2010

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2010Publication Date:27 Agustus 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Aluminium Mealdish (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) Dari Negara Malaysia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2010
Publication Date27 Agustus 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara lain, dalam hal ini Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya impor Aluminium Mealdish dari Malaysia yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 27% terhadap impor Aluminium Mealdish dari Malaysia. Barang yang dikenakan bea masuk ini meliputi wadah aluminium dengan atau tanpa tutup, yang biasa digunakan dalam penerbangan. Pengenaan bea ini berlaku sebagai tambahan dari Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum, tergantung pada pemenuhan skema tarif yang berlaku. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)