For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 12/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 September 2020Publication Date:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date22 September 2020
Publication Date22 September 2020
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp192.960.612.752,80 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.859.342.333.573,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp416.438.324.210,57 sehingga total belanja menjadi Rp4.113.726.045.030,77, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp(254.383.711.457,80). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp247.203.752.032,77 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp23.726.040.575,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)