For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Teh Yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP On Tea)

Also known as: Permentan 50/Permentan/OT.140/4/2014 · Permentan No. 50/Permentan/OT.140/4/2014

Status:
Active
Effective Date:21 April 2014Publication Date:15 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Teknis Budidaya Teh Yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP On Tea)
LocationKementerian Pertanian
Effective Date21 April 2014
Publication Date15 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Pedoman Teknis Budidaya Teh yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP on Tea) ini disusun sebagai acuan bagi petugas lapangan, petani, dan pemangku kepentingan dalam melakukan budidaya komoditas teh yang baik dan berkelanjutan, dengan tujuan meningkatkan produksi, produktivitas, dan mutu tanaman teh. Penerapan GAP teh diharapkan mencakup pengembangan baru dan kebun existing, dimulai dari penanaman, peremajaan, pengutuhan populasi per luasan kebun, pemeliharaan, panen dan pasca panen. Penerapan GAP teh diharapkan dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang mengelola kebun teh. Pedoman ini menekankan pada produksi teh berkelanjutan dengan memperhatikan dimensi lingkungan fisik, ekonomi, sosial, dan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup syarat tumbuh tanaman teh, kesesuaian lahan, persiapan lahan untuk penanaman baru dan ulang, penanaman tanaman pelindung, penyiapan bahan tanam, penanaman dengan jarak tanam yang direkomendasikan, pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) melalui pemangkasan, pemenggalan (centering), perundukan (bending), atau kombinasi keduanya, serta pemupukan berdasarkan hasil analisa tanah dan daun. Pedoman ini juga mengatur pemangkasan, pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman), pengendalian gulma, pemetikan (jenis pemetikan, jenis petikan produksi, daur petik dan pengaturan areal petikan, pengaturan tenaga pemetik, pelaksanaan pemetikan, pemetikan dengan alat, analisa pemetikan dan pucuk), panen dan pascapanen, pengolahan teh (jenis pengolahan dan standar mutu), pengolahan limbah, dan diversifikasi usaha (vertikal dan horisontal).

(-)

(-)