For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Also known as: PERPRES 60/2010 · PERPRES No. 60 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 September 2010Publication Date:30 September 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2010
Publication Date30 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-12. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa angkutan udara di kawasan ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)