For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Bone 17/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2009Publication Date:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date10 Agustus 2009
Publication Date07 Agustus 2009
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut meliputi: - Obyek Retribusi diubah menjadi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). - Subyek Retribusi diubah menjadi Orang pribadi atau badan yang memperoleh IUJK. - Struktur dan besaran tarif retribusi pada Pasal 9 ayat (2) diubah dengan menetapkan biaya retribusi baru berdasarkan kualifikasi perusahaan (Grade 2, Grade 3, Grade 4, Menengah 2, Menengah 1, dan Besar) untuk perusahaan baru, perubahan, dan perpanjangan.

(-)

(-)